TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menyampaikan, sejak Januari hingga Juli 2024, ada 300 orang yang statusnya dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang.
Ia menyebut, hal itu dilakukan, karena sebagian besar masyarakat yang terdaftar itu, pindah domisili atau pindah keluar dari Kota Tanjungpinang.
“Rata-rata yang kita nonaktifkan karena banyak yang pindah,” kata Rustam kepada hariankepri.com, kemarin.
Dengan banyaknya yang keluar itu, lanjut dia, tentunya Pemko Tanjungpinang melalui dinkes menerima pendaftaran baru bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Salah satu syarat untuk mendapat BPJS yang kita tanggung ini, yakni harus mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, pihaknya akan memprioritaskan masyarakat yang sudah mendaftar pada beberapa waktu sebelumnya.
“Karena daftar tunggu kita lumayan banyak. Kita juga memprioritaskan bayi baru lahir, khususnya orang tuanya yang sudah terdaftar,” ujarnya
Rustam menambahkan, Pemko Tanjungpinang telah menyediakan anggaran BPJS Kesehatan ini untuk 25.462 ribu orang warga Tanjungpinang, yang tidak mampu.
Menurut Rustam, program yang dibuat ini, sebagai bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang, dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dari sisi kesehatan.
“Mereka tak perlu bayar iuran lagi per bulannya, karena sudah kita tanggung,” tukasnya.(zul)