Site icon Harian Kepri

Bareng Kajati Kepri, BPJSTk Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial

Kajati Kepri Hari Setiyono selaku pembicara saat memaparkan tentang hukum jaminan sosial ketenagakerjaan-f/istimewa-dokumen penkum

TANJUNGPINANG (HAKA) – BPJS Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi terkait implementasi instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan yang digelar di Hotel CK, Kota Tanjungpinang itu, dihadiri oleh Deputi Direktur BPJSTk Wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas, kemudian Kejati Kepri Hari Setiyono selaku keynote speaker.

Pepen mengatakan, program BPJS ketenagakerjaan ini bertujuan, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Mulai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setelah itu, Kejati Kepri Hari dan Deputi Direktur BPJSTk Wilayah Sumbar Riau, Pepen, melakukan monitoring serta evaluasi guna mendukung program-program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Kegiatan monitoring dan evaluasi itu, diikuti peserta sosialisasi melalui zoom meeting. Yakni, Jaksa Kejati dan Kajari se-Kepri dan para Kacab BPJS Wilayah Sumbar-Riau.

Kemudian dilanjutkan pemaparan program materi sosialisasi dari narasumber. Yakni, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Alex Sumarna, dan Ribi Suryani selaku Asdepwil Bidang Kepesertaan BPJS Sumbar-Riau. (rul/rilis)

Exit mobile version