TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang, melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8,5 kilogram di Lapangan Upacara Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020) sore.
Barang bukti itu dibakar di dalam 2 drum, oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, serta pihak Kejari Tanjungpinang.
Iqbal menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari tersangka Ardiansyah alias Dian (33) dan Randa Delina Winata (27), yang mereka peroleh dari Malaysia.
“Setiap barang bukti, kita lakukan pemusnahan demi keterbukaan kepada masyarakat,” tutur Iqbal kepada wartawan.
Selain itu, sambung Iqbal, kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat, untuk memerangi kejahatan narkoba di Indonesia.
“Saya berharap kepada masyarakat, jika ada orang yang mengedarkan narkoba dilaporkan ke Polres, nanti kami akan tindaklanjuti,” tuturnya.
Keberhasilan mengungkap 8,5 kg sabu ini, berkat dukungan masyarakat. Dan barang bukti yang dimusnahkan ini, juga dapat menyelamatkan 850 ribu jiwa generasi muda Indonesia.
“Kalau ini tersebar di Indonesia, bisa menjadi generasi muda yang teler (pemakai),” tutupnya.(rul)