LINGGA (HAKA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus bekerja maraton melakukan penyelidikan atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau (Kepri), Mulkan dan Agus Saputra terhadap Direktur PT. Multi Coco Indonesia (MCI), Ady Indra Pawennari.
Setelah memanggil Bupati Lingga, Alias Wello untuk didengar keterangannya sebagai saksi, panggilan serupa juga dilayangkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri, Nazaruddin. Surat panggilan Nomor : B/68/I/2017, tanggal 10 Januari 2017 itu, ditandatangani Brigjen Polisi Agus Andrianto.
“Ya, surat panggilannya sudah saya terima. Saya diminta datang ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, (18/1) untuk bertemu Kasubdit V Dit Tipidum Kombes Pol Dwi Irianto atau Kanit IV Dit Tipidum AKBP M. Rivai Arvan untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait laporan pak Ady, Direktur MCI,” ungkap Kades Sungai Besar, Lingga Utara, Nazaruddin kepada wartawan di Daik Lingga, Selasa, (17/1).
Nazaruddin mengaku segera melaporkan surat panggilan itu kepada atasannya, yakni Camat Lingga Utara dan Bupati Lingga, Alias Wello sekaligus mohon izin untuk memenuhi panggilan polisi tersebut. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait apa yang dia ketahui tentang kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar.
“Sebelumnya, saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Saya ditanya seputar benar tidaknya ada kegiatan illegal logging pada saat kegiatan pencetakan sawah berlangsung. Saya pastikan, lahan yang dijadikan sawah itu adalah bekas kebun karet masyarakat yang sudah berulang kali terbakar dan tidak ada lagi kayunya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari melaporkan Ketua dan Sekretaris RCW Kepri, Mulkan dan Agus Saputra ke Bareskrim Polri atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa. Ady merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan korupsi oleh RCW yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Laporan polisi yang disampaikan Ady itu, diterima dan ditandatangani oleh Perwira Siaga II Bareskrim Polri, Kompol Usman dengan register Nomor : LP/09/I/2017, tanggal 5 Januari 2017. Dalam laporannya, Ady menyatakan keberatan atas tuduhan RCW melakukan korupsi pencetakan sawah, menerima transfer dana dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta menerima hasil penjualan kayu dari hasil illegal logging senilai ratusan miliar rupiah.
“Bagaimana mungkin saya melakukan korupsi, sementara semua biaya pencetakan sawah di Desa Sungai Besar itu, menggunakan uang pribadi. Begitu juga soal tuduhan adanya transfer dana dari Kementerian LH yang masuk ke rekening MCI. Dari hasil print out rekening koran MCI tidak ada satu rupiah pun uang negara yang masuk ke rekening MCI. Kemudian soal illegal logging, semua bisa dibuktikan dengan foto dokumentasi dan keterangan masyarakat. Bahwa, pada saat pencetakan sawah berlangsung, lahan itu sudah tidak ada kayu,” jelasnya. (ana)