BINTAN (HAKA) – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul mengatakan, 12 orang dari 25 Anggota DPRD Bintan terpilih periode 2024-2029, telah menyerahkan tanda terima LHKPN mereka ke KPU.
“Anggota DPRD Bintan terpilih yang menyetorkan salinan data LHKPN mereka sudah 44 persen,” ucap Samsul kepada hariankepri.com, Rabu (17/7/2024).
Ia merincikan, 12 anggota dewan itu berasal dari 4 partai dari 7 partai yang memperoleh kursi DPRD Bintan. “LHKPN itu merupakan syarat pelantikan anggota dewan terpilih,” tegasnya.
Samsul menambahkan, sedangkan anggota dewan lainnya masih dalam proses LHKPN mereka di KPK RI. “Batas akhir penyetoran LHKPN sebelum tanggal 12 Agustus 2024 nanti,” tambahnya.
Syamsul menegaskan, jika salah seorang anggota DPRD Bintan tidak menyetorkan LHKPN, maka KPU Bintan tidak bisa mengusulkan nama yang bersangkutan ke Pemkab Bintan.
“Bahasanya tidak kami usulkan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan PKPU nomor 6 itu. Artinya tidak ada pembahasan lebih lanjut, apakah dilantik atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Bintan Fiven Sumanti, dirinya bersama 6 kader lainnya akan menyetorkan tanda bukti LHKPN ke KPU Bintan.
“Anggota DPRD Bintan terpilih asal Golkar sudah 6 orang yang mempunyai LHKPN. Tinggal 1 orang belum, dan saat ini masih proses verifikasi di KPK,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Mirwan Anggota DPRD Bintan asal Partai NasDem mengatakan, mengenai tanda bukti LHKPN, khususnya yang dari NasDem DPRD Bintan terpilih periode 2024-2029, dari KPK RI.
“Untuk kader NasDem Bintan yang jadi anggota dewan kembali sudah ada LHKPN masing-masing,” ucap Mirwan saat dihubungi hariankepri.com beberapa waktu lalu.(rul)