Beranda Headline

Baru 2 Orang, Timsel Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota Bawaslu Kepri

0
Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri saat sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Rabu (26/4/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Fendi Hidayat menyampaikan, sejak pendaftaran dibuka pada Senin (17/4/2023), baru dua pelamar yang mengajukan pendaftaran ke Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri.

“Pada 17 April ada satu pelamar yang daftar melalui email dan hari ini ada 1 pendaftar yang langsung ke sekretariat,” katanya, di Sekretariat Timsel Bawaslu Provinsi Kepri di CK Hotel Tanjungpinang, Rabu (26/4/2023).

Fendi pun mengajak masyarakat Provinsi Kepri, untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028.

Adapun syarat umum untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kepri yakni berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1.

“Serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” jelasnya.

Selain itu sambungnya, calon pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kepartaian ketatanegaraan dan pengawasan Pemilu.

“Serta yang terpenting harus berdomisili di wilayah Provinsi Kepri yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” tegasnya.

Fendi melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran, beserta surat lamaran, ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com.

“Atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Fendi menekankan, hal yang harus digarisbawahi pelamar, pada saat menyampaikan lamaran, yakni, wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

“Kemudian berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotocopy,” paparnya.

Anggota Timsel Calon Bawaslu Provinsi Kepri, Nikolas Panama menambahkan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri akan ditutup pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga:  Pemkab Hibahkan Rp 3,5 Miliar Dana Pengamanan Pemilu ke Polres Natuna

“Namun jika jumlah pendaftar masih kurang 16 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang pada 9 Mei sampai 11 Mei 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada 12 Mei – 16 Mei 2023, dan pengumuman hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi dilakukan pada 17 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya, yakni, tes tertulis dan tes psikologi akan dilaksanakan pada 22 Mei – 25 Mei 2023.

“Pengumunan tes tertulis dan psikologi akan dilakukan pada 2 Juni 2023,” tuturnya.

Setelah itu sambung, Niko, tahapan dilanjutkan dengan tes kesehatan pada 5 – 6 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan tes wawancara pada 7 Juni – 8 Juni 2023.

“Baru pada 9 hingga 12 Juni Timsel akan melakukan pleno dan pada 13 – 14 Juni akan diumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara. Terakhir pada 14 – 16 Juni timsel akan melakukan penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyusunan,” paparnya.

Niko melanjutkan, informasi lebih lanjut soal persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kepri, dapat diperoleh di laman https://kepri.bawaslu.go.id/.

“Atau dapat menghubungi Awang di nomer 0812 2949 9783 dan Vivi di nomer 0852 6328 5488 pada hari kerja pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini