TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menetapkan seorang pria berinisial AN (23) sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa (21/4/2020).
Atas perbuatan AN, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.
Firuddin mengatakan, AN merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan kebebasan, dari program asimilasi dan integrasi Corona atau Covid-19 dari Kemenkum HAM RI.
Namun bukan meninggalkan perilaku jahatnya, AN malah kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya sebagai pekerja buruh bangunan,” jelasnya.
Firuddin menyebut, tersangka AN, tinggal di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Kota Tanjungpinang. (rul)