Site icon Harian Kepri

Baru Dibebaskan dari Lapas Karena Corona, AN Diciduk Lagi Akibat Mencuri

Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, menunjukan barang bukti curanmor bersama tersangka AN, di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (21/4/2020)-f/istimewa-humas Polsek

TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menetapkan seorang pria berinisial AN (23) sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa (21/4/2020).

Atas perbuatan AN, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Firuddin mengatakan, AN merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan kebebasan, dari program asimilasi dan integrasi Corona atau Covid-19 dari Kemenkum HAM RI.

Namun bukan meninggalkan perilaku jahatnya, AN malah kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya sebagai pekerja buruh bangunan,” jelasnya.

Firuddin menyebut, tersangka AN, tinggal di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Kota Tanjungpinang. (rul)

Exit mobile version