TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) di tahun 2023 ini.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, program ini atas inisiasi atau kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, setelah jatuh tempo pembayaran PBB yang berakhir pada Kamis (31/8/2023).
“Sesuai arahan ibu wali, pemko kembali memberikan pengurangan pokok dan penghapusan denda,” kata Said, Kamis (31/8/2023) kepada hariankepri.com.
Untuk pengurangan pokok, kata Said, untuk masa pajak tahun 1995 sampai dengan 2012 sebesar 70 persen. Sedangkan masa pajak tahun 2013 sampai 2018 sebesar 50 persen.
Sementara lanjut Said, untuk penghapusan sanksi administratif atau denda, berlaku dari masa pajak tahun 1995 sampai 2023 sebesar 100 persen.
“Denda dihapus semua, artinya wajib pajak yang membayar PBB-P2 tidak dikenakan denda selama kebijakan berlangsung,” terangnya.
Menurutnya, program ini akan berlaku sampai 30 November 2023 mendatang. Dengan adanya kebijakan ini, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, agar segera membayar PBB-P2.
Said menambahkan, program ini juga salah satu upaya, agar target PBB-P2 sebesar Rp 31 miliar di tahun 2023 bisa tercapai
“Sampai 31 Agustus sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 9 miliar. Masih di bawah 50 persen. Tapi dengan adanya program ini, kami optimis PBB akan bertambah lagi,” tukasnya.(zul)