BINTAN (HAKA) – Tim Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil membekuk seorang pria yang membawa 2 Kilogram (Kg) sabu, di Pasar Baru Tanjunguban, Bintan Utara, pada Minggu (27/6/2021) silam.
Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, pria berinisial SK umur 34 tahun itu, kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang menempel di paha dalam celana.
“Pelaku SK simpan 2 kilogram sabu di kedua pahanya,” ucap Bambang saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7/2021).
Hasil pemeriksaan, terungkap identitas SK adalah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). SK juga mengaku, narkotika itu ia peroleh dari JO, yang juga warga Lombok.
Untuk mengungkap kasus itu, sambung Bambang, pihaknya berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu, dengan mengirim identitas Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil kerjasama tersebut Dit Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH, di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa, NTB, Minggu 18 Juli 2021,” tuturnya. (rul)