TANJUNGPINANG (HAKA) – Mengkun alias Ahui (35), ditangkap di pelabuhan Pelantar II oleh personel polisi Polsek Sribintan Pura, Jumat (24/3). Ahui ditangkap, karena membawa sekitar 7.000 bungkus rokok ilegal.
Saat ditangkap, Ahui tak menyerah begitu saja. Dia membawa nama-nama oknum dari angkatan tertentu. Namun, polisi tak mudah digertak dengan nama-nama oknum yang dijual pelaku tersebut.
Menurut Aiptu Jhon Ferry Marpaung, Kapos Pelabuhan Pelantar II Polsek Sribintan Pura, pelaku sudah sering membawa rokok ilegal. Roko itu dibawa pelaku dengan menggunakan kapal roro dari Batam ke Tanjunguban. Di Tanjunguban, pelaku mengganti kardus rokok dengan kardus rokok lainnya..
Setelah sampai di Tanjungpinang, rokok ilegal dari Batam tersebut selanjutnya akan dilayarkan kembali ke Pulau Tujuh dengan menggunakan kapal milik pelaku sendiri. (zga)