TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Kanit Ipda Apriadi, menangkap pria berinisial MFK (19), di Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (31/7/2023) lalu.
“Saat diinterogasi, MFK mengakui perbuatannya, telah membawa kabur (curi) sepeda motor Yamaha Vega milik bosnya sendiri,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang, Kamis (3/8/2023).
Atas perbuatan, pelaku MFK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana. “Tersangka ditahan, dan kami juga mengamankan barang bukti,” tegasnya.
Rifi menerangkan kronologi singkat kejadian tindak pidana tersebut pada Maret 2023. MFK bekerja di salah satu toko milik JL (35), Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang.
Namun, saat itu MFK tidak memiliki kendaraan untuk pulang pergi dari toko ke rumahnya. Sehingga, JL meminjamkan motornya untuk memudahkan karyawannya bekerja setiap hari.
Awalnya, tersangka saat itu aktif bekerja menggunakan motor Vega milik JL. Namun, tiba-tiba karyawannya itu tidak masuk kerja pada Sabtu (22/4/2023), dan kendaraan roda dua itu tidak juga dikembalikan.
“Sang pemilik juga tidak mengetahui keberadaan motornya itu,” tegas Rifi.
Sehingga, JL melaporkan tindakan MFK ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. “Atas tindakan tersangka saat itu, JL mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” pungkasnya. (rul)