BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Richie Putra, menangkap seorang pria di kawasan simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024) malam.
Kapolsek Bintim AKP Rugianto menyebutkan, pria yang diamankan itu berinisial ZFI (24). Dia diciduk atas kasus penggelapan 1 unit motor rental di Kelurahan Kijang Kota, pada Senin (22/4/2024).
“ZFI saat ini telah ditahan di Mapolsek Bintim untuk diproses hukum,” jelas Rugianto saat dihubungi hariankepri.com, Senin (6/5/2024).
Atas perbuatan itu, kata Rugianto, pelaku ZFI ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sesuai pasal 372 jo pasal 486 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Rugianto menerangkan kronologi tindakan tersangka saat itu. Pada Senin (22/4/2024) malam, ZFI mendatangi rental motor yang ada di Kijang.
Tersangka memberikan identitas KTP dan nomor HP kepada penjaga rental, inisial Rh. Sehingga, pemilik rental meminjamkan motor metik Vario kepada tersangka.
“Alasan pelaku merental motor itu, untuk mengambil gaji di tempat kerjanya. Tapi tersangka tidak menyebutkan alamat kerjanya itu,” terangnya.
Selain itu, KTP itu juga bukan milik tersangka, malah identitas orang lain berinisial JH. Nomor HP yang dicantumkan oleh tersangka pun tidak aktif saat dihubungi oleh pemilik rental.
“Wajah yang ada di KTP itu berbeda dengan foto tersangka. Keesokan harinya, korban hubungi nomor tersangka tapi tidak aktif,” pungkasnya. (rul)