Site icon Harian Kepri

Bawa Sabu, 2 Perempuan dan 1 Pria Diringkus Satnarkoba Bintan

Salah satu pelaku saat diamankan polisi-f/istimewa-satnarkoba polres bintan

BINTAN (HAKA) – Anggota Satnarkoba Polres Bintan meringkus Lysa (24), Sylvipratiwi (28) dan Angga Indrawan Yulianto (37) pada Rabu (10/4/2019) diantara pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Masing-masing tersangka diamankan oleh petugas di lokasi berbeda yakni, Kampung Buton Mentigi, Tanjunguban dan Komplek KPLP nomor 20, Kecamatan Bintan Utara. Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Senin (15/4/2019).

Nendra menerangkan, ketiga pelaku diduga telah memiliki hingga menjual narkotika jenis sabu. Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka Yulianto mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO bernama Satria,” terangnya.

Nendra menambahkan, saat anggota menggeledah ketiga tersangka di lokasi penangkapan, pihaknya menemukan 1 paket sabu di masing-masing pelaku.

Selain itu, diamankan barang bukti lainnya, seperti hasil penjualan sabu berjumlah Rp 400 ribu oleh Sylvi dan uang tunai Rp 100 ribu milik Lysa.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa, 1 set alat hisap/bong, 1 buah gunting, 2 buah mancis gas api, 1 unit handphone OPPO X9 warna biru, 1 unit Yamaha X-Ride warna putih dan barang bukti sabu lainnya.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version