BINTAN (HAKA) – Seorang pria lanjut usia (lansia) asal Kota, Batam, terancam hukuman penjara seumur hidup. Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Pasalnya, sambung Riky, kakek bernama Fuad (73) ini terbukti membawa Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu lebih dari setengah kilogram, tepatnya seberat 751,01 gram, ditambah 6 butir ekstasi.
“Dia bawa sabu itu dari Malaysia ke Kota Batam dan Bintan menggunakan speedboat, dan digagalkan oleh Tim gabungan TNI AL, akhir Juni 2024 lalu,” tegas Riky saat pemusnahan narkoba itu, Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatan itu, Fuad ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan atau seumur hidup,” terangnya.
Riky menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Lanal Bintan yang telah melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan.
“Saya berterima kasih kepada Lanal Bintan telah berhasil menggagalkan narkoba yang dibawa oleh tersangka tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Danlanal Bintan Letkon Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, Tim Gabungan TNI AL menangkap seorang kurir itu atas informasi masyarakat.
“Yakni, bahwa akan ada orang yang menyelundupkan barang haram itu ke Pulau Bintan dan Batam,” tambahnya.
Sehingga, tiga tim ditugaskan untuk memantau pergerakan speeadboat yang dikemudikan pelaku. Yakni, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL di Perairan Selat Riau, Utara Pulau Bintan.
“Dan satu tim lagi disiagakan di darat Pulau Bintan,” pungkasnya. (rul)