TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang oknum Pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), inisial FR, diciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Jumat (14/6/2019) malam lalu. Demikian Ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto.
Kepada wartawan di Kantor Polres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019), Dwi mengatakan, FR diamankan bersama empat rekannya, di salah satu lokasi di Kota Tanjungpinang.
Dwi menyebutkan, empat rekannya yakni seorang tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, seorang dari Lapas Tanjungpinang dan dua teman lainnya.
Namun, Dwi enggan menyebutkan secara rinci kronologis penangkapan serta barang bukti narkotika diduga jenis sabu.
“Harap bersabar, kami masih lakukan pengembangan. Setelah selesai kami ekspose,” tutupnya singkat. (rul)