TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Tanjungpinang, membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di kawasan Batu 5, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/11/2019).
Di tempat itu, warga Italia ini diamankan bersama barang bukti narkoba diduga jenis sabu.
Di hari yang sama, jajaran Satnarkoba juga mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diduga jenis sabu.
Pelaku ini dibekuk di salah satu tempat di Tanjungunggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan membenarkan peristiwa penangkapan dua pelaku narkotika tersebut.
“Iya, kami mengamankan satu orang warga negara Italia,” tutur Crisman saat dikonfirmasi.
Namun Crisman, belum memberikan keterangan secara detail, tentang kronologis penangkapan, identitas pelaku maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
“Karena masih dilakukan proses pengembangan selanjutnya,” tutupnya dengan singkat.(rul)