BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap status pekerjaan Bacaleg Bintan Elyza Riani ke Pemprov Kepri.
“Benar, Elyza Riani Bacaleg Golkar Bintan itu terdaftar sebagai PTT Sekretariat DPRD Kepri,” ucap Putra, saat dijumpai di Kantor Bawaslu Bintan, Km 16, Toapaya, Jumat (8/9/2023).
Menurut Putra, pihaknya juga telah mendapatkan berkas pengunduran diri yang bersangkutan, sebagai Staf PTT dari Sekretariat DPRD Kepri.
Termasuk, pemberhentian Elyza Riani sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri melalui SK Gubernur Kepri nomor: 991 tahun 2023 tertanggal 5 September 2023.
“Berkas-berkas Elyza itu kami serahkan sebagai lampiran ke KPU Bintan, hari ini,” jelasnya.
Sedangkan, Bacaleg Bintan Cokky Wijaya Saputra asal Golkar juga telah diberhentikan sebagai Pegawai BUP Kepri.
“Kami dapat bukti-buktinya, dan kami lampirkan berkas-berkas pemberhentian yang bersangkutan ke KPU Bintan sebagai saran perbaikan,” pungkasnya.
Diketahui, Elyza Riani adalah istri Sekdakab Bintan Ronny Kartika. Yang bersangkutan saat ini sebagai Ketua DWP Bintan. (rul)