BINTAN (HAKA) – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, menyosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Badhra Resort Bintan, Selasa (22/11/2022).
Anggota Bawaslu Bintan, Ferbriadinata mengatakan, pengawasan ASN pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024 mendatang lebih ketat lagi, jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Untuk pemilu 2024, seluruh ASN Bintan agar tidak diperbolehkan menghadiri serta mendengarkan secara langsung kampanye dari calon atau tim paslon Presiden/Wakil Presiden, Caleg DPD, DPR, DPRD serta calon kepala daerah.
Menurut Febriadinata, larangan ASN mengikuti kampanye dalam bentuk apapun itu, tertuang dalam peraturan baru yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Meskipun ASN Pemkab Bintan memiliki hak suara, tapi ASN tidak bisa lagi mengikuti atau berada di area kampanye paslon maupun peserta pemilu, baik menggunakan pakaian dinas atau tidak,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Kepala Daerah dari parpol tertentu mengundang camat serta lurah untuk menghadiri atau memantau kegiatan kampanye, itu tetap masuk unsur dugaan pelanggaran.
Jika salah seorang ASN kedapatan mengikuti kampanye, maka Sentra Gakkumdu akan memproses dugaan pelanggaran kedisiplinan PNS tersebut. Kemudian, merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi KASN akan memberikan sanksi baik ringan, sedan dan sanksi berat, sesuai dengan kronologi pelanggaran disiplin PNS nya,” terangnya.
Febriadinata, menyarankan, jika ASN ingin mengetahui visi misi kampanye dari salah satu paslon atau caleg, maka dapat menyaksikan di media sosial (medsos) atau portal penyelenggara pemilu.
“Jangan juga turut mengarahkan atau memberi komentar dukungan salah satu paslon,” pungkasnya. (rul)