BINTAN (HAKA) – Usai pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, yang digelar oleh KPU Bintan di Bhadra Hotel, Kamis (24/9/2020), ada salah satu tim paslon, meng-upload contoh (specimen) desain surat suara di faceboook.
Desainnya, dengan menampilkan logo KPU dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan, ditambah gambar satu paslon dan gambar tanda coblos.
Sehingga Bawaslu Bintan, melalui ketuanya, Febriadinata, meminta warga yang mem-posting spesimen surat suara tersebut, untuk dihapus.
Sebab menurut Febriadinata, contoh surat suara itu bukan dibuat oleh pihak penyelenggara pemilu alias ilegal.
“Kemarin Kamis (24/9/2020), memang ada masyarakat yang mem-posting di facebook, dan kami minta specimen itu untuk dihapus,” ucap Febriadinata, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (25/9/2020) pagi.
Berkaitan dengan permasalahan itu, pihaknya menegaskan kepada peserta pemilu baik, paslon, tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, partai pengusung ataupun simpatisan agar tidak menggunakan logo KPU, pemda serta Bawaslu.
“Ketika itu menampilkan logo penyelenggara maupun pemda, terkesan itu dibuat oleh penyelenggara. Padahal itu bukan,” sebut Febriadinata.
Adapun mereka membuat specimen surat suara, sebagai bahan sosialisasi maupun bahan alat peraga kampanye paslon, silahkan dan sah-sah saja, asal jangan menampilkan logo KPU maupun pemda.
“Jadi mohon pengertian dan kerjasamanya kepada peserta pemilu, untuk mematuhi larangan-larangan saat pelaksanaan kampanye,” tutupnya. (rul)