Beranda Daerah Bintan

Bawaslu Ingatkan ASN Bintan untuk Tidak Berpolitik Praktis di Pilkada

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan kembali mengingatkan ASN di lingkup Pemkab Bintan, agar netral dalam pilkada 2024. Demikian ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra.

Sebab, ASN baik dari tingkat OPD hingga Pemerintah Desa, dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Apalagi saat ini sedang memasuki tahapan kampanye hingga tanggal 25 November 2024 nanti.

Di antaranya, terlibat atau menghadiri langsung kegiatan kampanye visi-misi dan program dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

“Adapun ingin mengetahui visi-misi dan program paslon maka dapat mengunjungi media sosial (medsos) atau website penyelenggara pilkada,” terang Putra, kemarin

Putra mengimbau kepada warga, jika ada ASN Bintan yang mengkampanyekan salah satu paslon maupun kolom kosong, maka dapat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan atau di Kantor Bawaslu Bintan.

“Dengan bukit-bukti seperti foto, video yang menggambarkan kegiatan seorang ASN kepada orang lain,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemberi dan penerima untuk mendukung salah satu paslon kada, dapat dikenakan pidana pemilu.

“Karena tindakannya mereka. Sanksinya sesuai dengan peristiwa yang dilanggar dalam proses pilkada,” tutupnya.

Putra menambahkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan atau laporan tentang keterlibatan ASN Bintan yang mengkampanyekan peserta pilkada. (rul)

Baca juga:  Pilbup Bintan Nihil Independen, KPU Prediksi Maksimal 4 Calon Bertarung
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini