Site icon Harian Kepri

Bawaslu Kepri: ASN Boleh Ikut Kampanye Pemilu, tapi Ada Syaratnya

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyalami jajaran Bawaslu kabupaten/kota usai apel siaga di Lapangan Tugu Sirih, Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menjelang dimulainya kampanye Pemilu pada 28 November 2023, Bawaslu Kepri mulai mengintensifkan pengawasan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra menyampaikan, pihaknya bersama Bawaslu kabupaten/kota di Kepri, sudah mempersiapkan SDM, sarana dan prasarana, serta regulasi melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu.

“Semuanya sudah kita siapkan. Karena puncaknya pengawasan itu dimasa kampanye nanti,” katanya kepada hariankepri.com, usai memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum Serentak 2024 di Lapangan Tugu Sirih, Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu, ia pun mengimbau kepada seluruh PNS untuk selalu menjaga netralitasnya, sebagai seorang ASN selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Karena di dalam regulasinya sudah jelas. ASN itu tidak diperbolehkan untuk berpihak. Di dalam Pemilu ASN itu punya hak pilih, tapi dia tidak boleh aktif terlibat dalam Pemilu,” jelasnya.

Apabila ada ASN yang ingin terlibat dalam kampanye Pemilu, kata Zulhadril, maka ASN tersebut harus terlebih dahulu mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Tapi kampanyenya itu hanya pasif saja. Misalnya hanya menghadiri, itupun harus izin cuti. Jadi tidak boleh terlibat secara aktif,” paparnya.

Khusus kepada PNS yang pasangannya menjadi calon legislatif (caleg), Bawaslu Kepri menganjurkan kepada PNS tersebut untuk cuti selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Untuk PNS yang suami atau istrinya nyaleg, dianjurkan untuk izin cuti,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version