Site icon Harian Kepri

Bawaslu Kepri: Belum Ada Juknis Batasan Soal Kampanye Kotak Kosong

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kepri, belum bisa memberikan keterangan rinci, soal sosialisasi dan kampanye kotak kosong (kolom kosong), pada Pilkada serentak 2020 ini.

Pasalnya, kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU, tentang bagaimana prosedur, antara sosialisasi dan kampanye kolom kosong, kepada publik.

Termasuk siapa yang boleh melakukan sosialisasi dan kampanye kolom kosong. Bagaimana kategori, serta batasan, antara sosialisasi dan kampanye.

“Teknisnya di teman-teman KPU yang menjawab itu. Karena kami juga sedang menunggu aturan teknis dari mereka,” ucap Indrawan, Rabu (9/9/2020).

Namun demikian, Indrawan menambahkan, kolom kosong harus ada wadah atau media, agar masyarakat dapat mengetahui makna serta nilai kotak kosong, pada kolom kertas suara nantinya.

“Paling tidak di masa tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 5 Desember 2020, masyarakat sudah tau makna kolom kosong,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version