Beranda Headline

Bawaslu Kepri Larang Penayangan Iklan Kampanye: Tunggu 21 Januari 2024

0
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner Bawaslu Kepri Maryamah, mengatakan, masa penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2024 di media massa baru dapat dilakukan pada 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.

“Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023,” katanya, di Kota Tanjungpinang, kemarin.

Oleh Karena itu, ia meminta kepada peserta Pemilu maupun pemilik media massa, agar tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Dia mengutarakan, dalam PKPU sudah diatur, bahwa, penayangan iklan baik di media cetak, media elektronik, dan media daring dilaksanakan mulai 21 Januari, sampai dengan 10 Februari 2024.

Sehingga kata dia, meskipun sudah masuk dalam tahap kampanye Pemilu 2024, tidak otomatis media massa bisa menayangkan iklan kampanye.

“Karena ada ketentuannya yaitu 21 hari sebelum masuk masa tenang,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan, jika pelaksanaan kampanye pada Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

“Pelaksanaan kampanye hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, pada 11 – 13 Februari 2024 masuk dalam masa tenang dan 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Indrawan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari.

“Masa kampanye itu lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 120 hari,” jelasnya.(kar)

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Sosialisasi Pemilu di SMKN 3
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini