Bawaslu Kepri Pastikan Informasi yang Beredar Tentang Aturan Pemilu Hoax

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kepri meluruskan informasi hoax yang belakangan ini beredar di media sosial. Dalam informasi yang dikemas dalam bentuk infografis dan disertai dengan logo Bawaslu itu tertulis, ASN,TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah, dan Camat terlibat politik praktis dipidana penjara. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang … Lanjutkan membaca Bawaslu Kepri Pastikan Informasi yang Beredar Tentang Aturan Pemilu Hoax