Bawaslu Kepri Pastikan Informasi yang Beredar Tentang Aturan Pemilu Hoax
TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kepri meluruskan informasi hoax yang belakangan ini beredar di media sosial. Dalam informasi yang dikemas dalam bentuk infografis dan disertai dengan logo Bawaslu itu tertulis, ASN,TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah, dan Camat terlibat politik praktis dipidana penjara. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang … Lanjutkan membaca Bawaslu Kepri Pastikan Informasi yang Beredar Tentang Aturan Pemilu Hoax
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan