TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengingatkan kepada peserta pemilu 2024, tidak melakukan money politic atau politik uang, dalam mendapatkan suara ke masyarakat.
“Sebenarnya ini memang suatu penyakit dalam kontes pemilihan untuk meraup suara rakyat,” kata Yusuf, kepada hariankepri.con, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Yusuf pun menegaskan, dalam melakukan antisipasi hal tersebut, bawaslu terus melakukan pemantauan, apa yang dilakukan oleh para peserta pemilu tahun 2024.
“Kami harap masyarakat juga ikut andil untuk melapor jika mendapat ada unsur politik uang,” katanya.
Menurutnya, terkadang masyarakat Tanjungpinang sedikit mengalami ketakutan untuk melapor ke pihak yang berwajib, meski sudah kelihatan kejadian politik uang di depan mata.
“Untuk itu perlu saya sampaikan ke warga, di masa Pemilu Legislatif ini bagi yang penerima tidak dikenakan sanksi,” sebutnya.
Berbeda dengan Pilkada, kata dia, politik uang baik penerima maupun pemberi dikenakan sanksi maksimal denda Rp 30 juta, dan kurungan maksimal 3 tahun.
“Artinya ada standar keamanan, sehingga yang menerima kami harap bisa melaporkan ke Gakumdu, dan dilengkapi dengan bukti,” ucapnya.
Bukan hanya uang, lanjut Yusuf, jika ada salah satu caleg yang memberikan sembako disertai dengan logo partai dan caleg, masyarakat juga bisa melaporkannya.
“Karena beras atau sembako tidak masuk dari bahan kampanye,” tukasnya.(zul)