BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan telah melakukan pemeriksaan, terhadap belasan orang, dalam kasus kartu nama seorang Caleg saat pembagian bantuan paket sembako Baznas di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
“Belasan orang itu mulai dari staf Baznas Bintan, pihak kecamatan, Ibu RT dan warga yang ada saat pembagian paket sembako dan penerima manfaat,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan Bambang, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Bambang, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan warga lainnya pekan depan. Sedangkan, caleg yang di kartu nama dalam paket sembako, dan pihak Pemerintah Desa Bintan Buyu tidak dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Karena, yang bersangkutan dan Pemdes Bintan Buyu tidak ada di kegiatan pembagian sembako itu. Proses pemeriksaan selama 14 hari kerja,” tuturnya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran serta keterangan para saksi, bahwa kartu nama seorang caleg DPRD Bintan itu ada terselip di dalam paket sembako Baznas. Namun, dirinya belum menyebutkan secara detail.
“Karena kami masih melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jumlah sembako yang dibagikan ada 38 paket, dan 2 paketnya ada di kantor Baznas saat itu,” terangnya.
Terkait caleg itu membuat laporan Polisi (LP) di Polres Bintan tentang pencemaran nama baik atas kasus itu, Bambang menerangkan, langkah itu merupakan hak setiap warga negara.
“Itu terlepas dari kewenangan Bawaslu, itu hak pribadi mereka. Kami Bawaslu Bintan saat ini fokus melakukan proses temuan dugaan pelanggaran itu,” pungkasnya. (rul)