TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, mempersoalkan pelantikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II, IV dan jabatan fungsional, di lingkup Pemprov Kepri, yang dilakukan oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (27/1/2020) lalu.
“Iya berhubungan dengan pelantikan, yang dilakukan oleh Plt Gubernur,” tegas Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kepri, Firdinan Islami, di kantornya, Kamis (30/1/2020).
Ia menyampaikan, pihaknya juga mempertanyakan, apakah pelantikan sejumlah penjabat itu telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
“Informasinya, ada rekomendasi surat izin dari mendagri, tapi sampai saat ini surat itu, kami belum terima,” jelasnya.
Hal itu dilakukan Bawaslu Kepri, sambung Firdinan, karena sesuai tupoksi Bawaslu, yang berkaitan dengan larangan di Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada Pilkada serentak tahun ini.
“Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,” tuturnya.
Ditambahkannya, Bawaslu Kepri melakukan penelusuran tentang pelantikan itu, setelah hariankepri.com menerbitkan berita dimaksud. Sehingga media ini, diminta untuk klarifikasi mengenai isi berita tersebut.(rul)