TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang bekerja di instansi pemerintah, agar menjaga netralitas pada setiap tahapan Pileg dan Pilpres 2019 ini.
Pasalnya, PNS baik fungsional, struktural hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (tenaga kontrak) dilarang berpolitik praktis oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 huruf (f).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menegaskan, jika ASN terbukti melanggar netralitas, maka ada sanksi tegas yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Meskipun PNS memiliki hak pilih, namun dilarang undang-undang untuk berpolitik praktis,” terang Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Rabu (13/3/2019).
Zaini menjabarkan, setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebab merujuk daripada fungsi, tugas dan peran PNS adalah, fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.
“Oleh karena itu, PNS tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan,” imbau Zaini.
Menurut Zaini, sejauh pengawasan Bawaslu Tanjungpinang selama ini, belum ada temuan maupun laporan tentang PNS di Tanjungpinang yang terlibat dalam berpolitik praktis.
“Sampai saat ini belum ada laporan dan temuan,” tuturnya. (zul/rul)