Site icon Harian Kepri

Bawaslu Siap Tindak Tegas ASN Bintan yang Tak Netral saat Pemilu

Komisioner Bawaslu Bintan serta pemateri dari BKPSDM dan Dinas PM Desa, foto bersama usai sosialisasi netralitas ASN-perangkat desa pemilu 2024-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan menggelar sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu serentak 2024, di Hotel Bhadra, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (31/5/2023).

Pemateri dari BKPSDM Bintan, Tengku Roby mengatakan, ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dilarang berpolitik praktis di Pileg, Pilpres serta Pilkada pemilu 2024.

Larangan ASN itu, sambung Tengku, tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta peraturan lainnya.

“Larangan juga ada diatur dalam Peraturan MenPAN-RB serta Mendagri. Jadi seluruh ASN tidak diperbolehkan untuk memihak kepada peserta pemilu 2024,” ucapnya kepada peserta sosialisasi.

Ia menyebutkan, larangan itu di antaranya, setiap ASN tidak boleh mendukung ataupun berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Dilarang ikut mengkampanyekan atribut partai politik (parpol), maupun identitas calon baik media sosial (medsos) maupun di lingkungan masyarakat.

“Selain itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, dan dilarang menjadi simpatisan parpol, calon DPD, DPR, DPRD tingkat daerah, paslon pilpres serta paslon pilkada,” tuturnya.

Tengku menambahkan, ada sanksi bagi ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas yakni, sanksi sedang hingga sanksi berat. Sanksi pertama bisa mendapatkan teguran lisan maupun tertulis dari pemerintah.

“Sanksi berat bisa penundaan gaji, penundaan pangkat dan penurunan pangkat,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bintan, Tristin Widyayanti mengatakan, netralitas pemilu juga berlaku pada perangkat desa.

“Kepala Desa dan perangkat desa nya serta seorang yang menduduki jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang jadi pengurus partai, melakukan dukungan, berpihak maupun aktivitas kampanye apapun,” tuturnya dengan singkat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan, Febriadinata, menerangkan, netralitas ASN maupun perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang pemilu.

Secara singkat ia tegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu), siap melakukan proses pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.

“Ketika ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka diteruskan ke BKPSDM untuk ASN dan Dinas PM Desa untuk perangkat desa. Kemudian, dilanjutkan ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Febriadinata mengimbau kepada seluruh ASN maupun perangkat desa dapat menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pemilu 2024, di Kabupaten Bintan dapat berjalan sukses, aman serta kondusif.

“Kami juga meningkatkan pengawasan netralitas ASN di pemilu 2024,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version