Site icon Harian Kepri

Bawaslu Tanggapi Janji Kampanye Ansar yang Digugat INSANI: Itu Bukan Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Janji calon gubernur (cagub) nomor urut 3 Ansar Ahmad, yang akan memberikan 1 unit sepeda motor kepada RT dan RW saat kampanye lalu, berujung pada gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Isdianto-Suryani (INSANI) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam salinan permohonan gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum INSANI ke MK, janji kampanye Ansar Ahmad itu menjadi salah satu pelanggaran dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 di Pilgub Kepri 2020.

Menurut tim kuasa hukum INSANI, akibat dari janji itu membuat paslon nomor urut 3 tersebut mendapat 19.820 suara.

Dalam catatan hariankepri.com, ihwal janji kampanye tersebut, sudah dilaporkan oleh salah satu masyarakat ke Bawaslu Provinsi Kepri pada Senin (19/10/2020) lalu.

Bawaslu Provinsi Kepri, sendiri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan itu.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak mendapati adanya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

“Dari hasil penelusuran, tidak didapati unsur (pelanggaran), sehingga tidak dapat dilanjutkan menjadi temuan,” katanya, Senin (28/12/2020) kemarin.

Terkait hal tersebut saat ini justru masuk dalam salah satu materi gugatan tim kuasa hukum INSANI ke MK. Indrawan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke MK.

“Biar nanti hakim MK yang menilainya apakah itu masuk dalam pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version