Beranda Headline

Bawaslu Tanjungpinang: 74 Nama yang Telah Meninggal Sudah Dikeluarkan

0
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, menerbitkan rekomendasi agar KPU mengeluarkan 74 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu, yang sudah meninggal dunia.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, rekomendasi itu disampaikan pada Jumat (20/9/2024) saat KPU Tanjungpinang melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada 2024.

“Sebelum ditetapkan angka DPT, kami serahkan rekom 74 nama yang sudah meninggal dunia,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, nama yang sudah meninggal dunia itu didapatkan dari sejumlah rumah sakit yang ada di Tanjungpinang. Ini berkat kerja keras jajaran Bawaslu.

“Karena banyak keluhan warga yang meninggal dunia tapi terdaftar sebagai pemilih,” terangnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Tanjungpinang berinisiatif dari awal tahun 2023 hingga Agustus 2024 mengecek ke sejumlah rumah sakit berikut meminta surat kematian kepada dokter-dokter yang ada.

Memang ia menegaskan, masyarakat tidak semua yang mengurus surat kematian jika ada keluarganya yang meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, karena adanya perubahan DPT ini berkat kolaborasi dari pada semua pihak.

“Jauh-jauh hari sebelumnya, kami sudah berharap kepada seluruh masyarakat, jika ada yang meninggal dunia agar dilaporkan berikut dilampirkan bukti-bukti surat kematiannya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Bawaslu Periksa Belasan Saksi Kasus Kartu Caleg di Paket Sembako Baznas
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini