Site icon Harian Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Rekomendasikan 8 TPS untuk Pencoblosan Ulang

Suasana di salah satu TPS Kota Tanjungpinang saat melakukan pemungutan suara Rabu (14/2/2024)-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, rekomendasi yang sudah dilayangkan ke KPU itu, berdasarkan adanya laporan dari panwascam.

“Sudah kami teruskan rekomendasi itu ke KPU untuk melakukan PSU,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (16/2/2024).

Ia menjelaskan, adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melalukan PSU ada 8 TPS. Yakni TPS 006, 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Selanjutnya TPS 092 dan 059 Kelurahan Batu IX. TPS 065 dan 037 Kelurahan Pinang Kencana. TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin.

“Dalam TPS ini ada yang ulang semua ada juga yang hanya pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” terangnya.

Menurutnya, PSU itu terjadi dikarenakan ada warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang.

“Selain itu terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera didaftar hadir pemilih,” ucapnya.

Namun demikian, kata Yusuf, untuk pelaksnaaan PSU ini tergantung dari KPU Kota Tanjungpinang selaku penyelenggara pemilu 2024.

“Yang jelas sudah kami keluarkan rekomendasi PSU ke KPU,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version