Site icon Harian Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Temukan ASN Pemko yang Ikut Caleg Kampanye

Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menemukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang ikut calon legislatif (caleg) berkampanye.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rapida menyampaikan, kejadian itu ditemukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam), saat caleg berkampanye di masyarakat.

“Panwascam kami waktu itu langsung menegur ASN tersebut, agar bisa pergi dari lokasi,” kata Rapida, kepada hariankepri.com, Rabu (13/12/2023) saat ditemui di Batu 8.

Menurutnya, yang bersangkutan belum termasuk pelanggaran, karena waktu itu ASN ini hanya menghadiri dan beralasan tidak mengetahui aturan larangan tersebut.

“Saat kita imbau, dia langsung pergi,” terangnya.

Ia pun mengungkapkan, jika yang bersangkutan ditemukan kembali ikut kampanye pemilu, tentu yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

“Karena di aturan sudah jelas larangan untuk ASN,” terangnya.

Mengenai hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota, Hasan kembali mengingatkan kepada seluruh ASN Pemko Tanjungpinang, agar menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

“Saya harap ASN harus menjaga netralitas. Sudah sering saya imbau, agar ASN tidak terlibat, termasuk dalam penggunaan medsos,” kata Hasan kepada hariankepri.com, kemarin.

Hasan pun meminta, agar seluruh ASN tetap fokus pada tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing ASN Pemko Tanjungpinang.

“Kalau kedapatan ada yang melanggar netralitas ini, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(zul)

Exit mobile version