Site icon Harian Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP saat menertibkan APK yang dipasang tak sesuai aturan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, Rabu (27/12/2023).

Penertiban APK tersebut, turut didampingi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang dan pihak Polresta Tanjungpinang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra menyampaikan, yang ditertibkan ini, merupakan alat peraga kampanye dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Sebelum penertiban kami sudah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu,” ujarnya kepada hariankepri.com, saat ditemui di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

Ia menyebut, untuk penertiban kali ini, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait.

“Berdasarkan pantauan Bawaslu, masih banyak APK dipasang di luar zona, sehingga hari ini kita tertibkan,” terangnya.

Ia menambahkan, yang ditertibkan itu, nantinya akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam yang ada di Tanjungpinang.

Terpisah, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menambahkan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan 34 personel mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Personel itu dibagi beberapa tim untuk mengikuti penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version