TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, yang belum atau yang baru ingin membayar zakat fitrah, tidak perlu mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat.
Sebab, Baznas Kota Tanjungpinang telah menyediakan pembayaran zakat fitrah, secara online atau melalui rekening bank yang disediakan Baznas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Muqtafin.
“Meskipun di UPZ masih bisa, sekarang ini bayar fitrah bisa lewat rekening. Kami juga sudah siapkan rekening. Setelah membayar, kemudian bukti bayar itu dikirim melalui Whatsapp (WA) ke baznas. Nomor WA dan nomor rekening sudah kami sebarkan dispanduk di sejumlah titik,” ungkapnya, kepada hariankepri.com.
Sedangkan untuk doa membayar zakat fitrahnya, lanjut dia, pembayar zakat bisa melalui video call (WA) ke petugas Baznas.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah melalui online ini sudah berlangsung sejak pertengahan bulan Ramadan lalu.
Sistem online ini dilakukan, tambah dia, menyikapi kondisi Tanjungpinang yang masih dilanda Covid-19.
Adapun nomor rekening yang disediakan oleh Baznas Kota Tanjungpinang untuk membayar zakat fitrah, yakni Bank Mandiri Syariah dengan nomor rekening 766-005-001.
Sedangkan untuk petugas yang bisa dikonfirmasi yakni, Saudara Achmad dengan nomor telpon 085270789696. Dan Saudara Amir Hamzah dengan nomor telpon 081261000073.
“Zakat online ini untuk mempermudah para muzakki membayar zakatnya,” pungkasnya.(zul)