TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusairi memastikan, bahwa bantuan dana maupun bahan pangan dari zakat profesi ASN, yang diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hal itu dikatakannya, karena penerima bantuan yang bersumber dari zakat tersebut, telah sesuai dengan penerima zakat di 8 asnaf atau golongan fakir dan miskin.
“Yang diserahkan oleh ibu wali kota itu tidak ada masalah. Karena beliau sifatnya hanya menyerahkan. Nah, selama ini tidak ada yang melanggar. Sebab, Baznas mengetahui semua,” ungkapnya, Selasa (21/9/2021).
Bahkan lanjut dia, bukan hanya seorang kepala daerah, seorang Ketua RT atau pun tokoh masyarakat lainnya juga bisa menyerahkan hal yang sama.
“Siapapun boleh. Yang penting penerima sudah sesuai ketentuan, dan sudah berkoordinasi dengan Baznas atau didampingi oleh Baznas,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Sekretariat Kota Tanjungpinang, Riawati mengatakan, bahwa zakat dari Baznas yang disalurkan itu masuk dalam program Pemko Tanjungpinang, yang bernama Jumat Berkah.
Untuk pelaksanaannya, kata dia, itu tergantung dari Baznas. Begitu juga untuk penerima bantuan. Itu adalah usulan dari setiap kelurahan yang diusulkan ke Baznas.
“Data penerima berasal dari kelurahan yang diusulkan ke Baznas. Apabila sudah diverifikasi oleh Baznas baru diserahkan oleh wali kota,” tukasnya. (zul)