BATAM (HAKA) – Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,95 kilogram dari para tersangka di 2 lokasi berbeda.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan, bahwa penindakan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu di Bandara Hang Nadim.
Awalnya, para petugas mencurigai sepasang kekasih, RD (28) dan AM (24), yang tampak membawa koper berisi 4 paket sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total 2,24 kilogram sabu. Pasangan ini berencana membawa narkoba tersebut ke Kendari melalui Batam-Jakarta-Makassar-Kendari,” ujar Zaky, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh RD dan AM, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di kawasan Jodoh pada hari yang sama.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap AWI (25) dan RE (22), serta menemukan sabu seberat 8,7 kg yang tersembunyi dalam berbagai kemasan, termasuk kantong ziplock dan teh merek China.
“Total ada 7 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini, dengan berat sabu mencapai 10 kilogram,” sebutnya.
Selanjutnya, Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara 3 orang lainnya, yakni RO, SASA, dan NAWI, kini masih buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan, bahwa keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah peredaran narkoba, tetapi juga berhasil menyelamatkan lebih dari 55.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 87 miliar.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (dim)