Site icon Harian Kepri

BC Tanjungpinang Berhasil Sita 80.000 Batang Rokok Non Cukai

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang telah berhasil menyita 80.000 batang rokok non cukai, sepanjang Januari hingga Maret 2024. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjungpinang, Faisal Rusydi.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan peredaran rokok non cukai ini secara periodik, di tiap tahunnya.

“Salah satunya dengan kampanye gempur rokok ilegal, yang dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar,” jelasnya kepada hariankepri.com, Rabu (3/4/2024).

Faisal mengatakan, sejak awal tahun hingga akhir Maret 2024 ini, sebanyak 25 toko dan 80.000 batang rokok non cukai ditertibkan, saat operasi pasar itu berlangsung.

“Dari data kami juga, sejak awal tahun 2024 hingga Februari 2024 lalu, kami telah melakukan tiga penindakan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa para pedagang tersebut telah diberi imbauan agar tidak menjual rokok non cukai lagi.
“Ketika kami tindak, mereka sudah tau kalau menjual rokok non cukai itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga ia mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Tanjungpinang akan terus melaksanakan operasi pasar itu hingga akhir tahun 2024 ini.

“Kami sudah petakan beberapa titik yang akan kami tindak, kemudian di bulan Juli 2024 nanti semua batang rokok yang kami sita akan kami musnahkan,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version