Site icon Harian Kepri

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Kotak Iphone Banyak, Isinya Tak Ada

Pejabat Bea Cukai dan Unsur TNI-Polri saat melakukan pemusnahan barang ilegal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di antaranya rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pakaian bekas, sepeda, handphone, parfum dan lain sebagainya.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Komplek Bea Cukai Tanjungpinang, Batu 5, Rabu (3/3/2021) yang dihadiri oleh unsur TNI-Polri, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Asisten II Pemko Tanjungpinang, Samsudi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim mengatakan, sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan.

Ia menegaskan, sesuai ketentuannya, bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut kami musnahkan,” jelasnya.

Ia merincikan, BMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227 miliar.

“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut sekitar Rp 2,15 miliat,” terangnya.

Pantauan media, ada yang menarik pada pelaksanaan pemusnahan tersebut. Yaitu banyak kotak Iphone yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihimpit dengan alat berat, tetapi isinya tidak ada.

Bahkan yang dipotong dengan menggunakan alat gerinda secara seremoni hanya terlihat handphone bermerek samsung. Sedangkan merek Iphone tidak terlihat.

Saat dimintai tanggapan ke Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa sebenarnya kotak handphone itu hanya modus yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran.

“Mereka bawa hapenya terpisah dari box atau kotak. Karena kalau dibawa dalam satu box langsung itukan sangat terlihat bahwa itu hape baru dan dibawa tanpa dokumen resmi,” sebutnya.

Ia juga beralasan, bahwa pemusnahan tahun sebelumnya yang dilakukan di TPA Ganet, itu banyak iphone yang dipotong.

“Jadi boxnya ini datangnya belakangan terpisah dari pelaku sebelumnya. Box hape yang ada sekarang ini saya lupa jumlahnya,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version