Site icon Harian Kepri

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang-barang sitaan yang akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Kota Tanjungpinang memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari operasi kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga 2024, di TPA Ganet Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menyampaikan, selain rokok, barang-barang sitaan lainnya juga ikut dimusnahkan, termasuk minuman keras sebanyak 78,92 liter dengan berbagai merek lokal dan impor.

“Di antara barang sitaan lainnya terdapat 230 kasur bekas, 303 pakaian dan 23 koli pakaian, 168 tas dengan berbagai merek, 9 dompet, serta 262 pasang sepatu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, bahwa terdapat juga 4 alat bantu seksual dan lebih dari 10.483 barang campuran lainnya seperti peralatan masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga, dan barang-barang lainnya.

“Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” sebutnya.

Menurutnya, barang-barang ini berasal dari wilayah pantauan Bea Cukai seperti Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Tarempa, dan Dabo Singkep.

“Operasi pasar dan operasi dilaut menjadi fokus utama dalam pengawasan kami terhadap peredaran rokok ilegal,” jelasnya. (dim)

Exit mobile version