TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Jumat (17/5/2019) hari ini, pemerintah pusat mencabut pemberlakuan bebas cukai rokok diseluruh wilayah Free Trade Zone (FTZ) yakni di Batam, Bintan, Karimun.
Selain cukai rokok, pencabutan bebas cukai itu juga berlaku untuk barang kena cukai lain, seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pencabutan bebas cukai tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil evaluasi pihaknya terhadap penerapan bebas cukai d kawasan tersebut selama ini.
“Memang dari hasil evaluasi kita dalam rakor di dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai memang tidak mengenal bebas cukai meskipun itu di kawasan FTZ,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Selain itu imbuhnya, pada PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB sejatinya memang memberikan ruang, bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.
“Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. Karena dalam PP itu tertulis dapat bukan wajib,” jelasnya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyebut, Pemprov Kepri tidak dapat berbuat banyak terkait pencabutan bebas cukai tersebut.
“Karena itu kan keputusan dari pemerintah pusat. Tentu pemerintah pusat ada pertimbangan sendiri,” katanya saat ditemui di Pulau Dompak.
Disinggung soal dampak ekonomi yang bakal dirasakan oleh Provinsi Kepri dari pencabutan kebijakan itu. Nurdin mengatakan, untuk hal itu pihaknya masih perlu melakukan kajian.
“Harus kita lihat dulu industri mana yang paling terdampak akibat pencabutan itu,” katanya.
Namun, bila pencabutan tersebut akan berdampak besar pada sektor industri pariwisata, bukan hal yang mustahil jika ke depannya Pemprov Kepri akan meminta pertimbangan dari pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan itu.
Mengingat industri pariwisata merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi di Provinsi Kepri.
“Jika ada pengaruhnya dengan pariwisata akan kita coba ajukan ke pusat untuk meminta pertimbangan. Kan tidak salah kita ajukan itu ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(kar)