TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menyebut, bahwasanya pasar yang dikelola oleh PT TMB BUMD Tanjungpinang, tidak boleh dipindahkan ke OPD pemko.
“Kemarin ada anggota dewan yang ngomong itu, dan saya sudah menyanggahnya. Namun bukan berarti dia salah bicara, itu wajar-wajar saja,” ungkapnya, Kamis (21/11/2019) kemarin.
Akan tetapi, kata Weni, tidak boleh diambil alih ke OPD, karena pasar-pasar tersebut sudah ada ketentuannya.
“Itu sudah ada aturannya, saya lupa Permendagri nomor berapa, tapi memang hanya BUMD yang boleh mengelola pasar,” ujarnya.
Menurutnya, BUMD merupakan mitra kerja, dan seharusnya mengikuti pada aturan yang ada.
Saat disinggung, bahwa pasar di Kota Batam juga dikelola oleh dinas pasar, Weni menjawab, bahwa yang Batam juga bermasalah.
“Jadi intinya berdasarkan aturan, (pasar) itu tetap berjalan di BUMD, dan perbaiki saja manajemen BUMD nya,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggotaa DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menyoroti kinerja Direksi PT TMB sebagai BUMD Tanjungpinang.
Seharusnya, kata dia, Direksi BUMD memikirkan kemajuan perusahan plat merah tersebut, terutama untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Novaliandri juga menyarankan, apabila Pemko Tanjungpinang ingin mendapatkan dampak PAD yang lebih maksimal, maka pasar-pasar yang dikelola BUMD sekarang sebaiknya diambil alih oleh dinas tersendiri (dinas pasar).
“Karena di Batam saja bisa dilakukan, kenapa kita tidak bisa,” ungkapnya.(zul)