TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah ditetapkan sebagai sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri), jalan Isdianto untuk menduduki posisi Kepri 2, nampaknya masih belum jelas kapan akan resmi
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan, apakah akan menyetujui proses pemilihan tersebut atau tidak.
Selain itu Kemendagri juga masih menunggu hasil keputusan PTUN Tanjungpinang yang saat ini masih bergulir.
Sebagaimana diketahui pasca-ditetapkan secara aklamasi sebagai Wagub Kepri, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri pada Desember lalu. Banyak pihak yang mempermasalahkan penetapan Wagub Kepri tersebut.
“Oleh karena itu hingga saat ini, Kemendagri belum membuat keputusan apapun terkait pemilihan Wagub Kepri itu,” ujar Direktur Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri Soni Sumarsono kemarin.
Lebih lanjut Soni menyampaikan, Kemendagri memang telah menerima berkas keputusan hasil paripurna tersebut. Namun kata dia, pihaknya perlu selektif dalam membuat kebijakan untuk menetapkan hasil paripurna tersebut.
Mengingat hal ini menyangkut persoalan Wagub, sehingga perlu ditelaah secara teliti dan dipelajari dasar hukum penetapan tersebut dari berbagai aspek. Selain itu, Kemendagri juga masih mempelajari terkait mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kepri.
“Kemendagri tidak akan gegabah dalam memutuskan ini. Harus melalui proses dan waktu untuk mempelajari dan mengkajinya. Yang jelas Kemendagri akan memberikan penjelasan ke Gubernur nantinya,” ujarnya mengakhiri.(kar)