Site icon Harian Kepri

Beli Minyak Goreng di Tanjungpinang Belum Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany dan Kepala Disperindag Kepri Aries Fahriandi saat melakukan pengawasan kedatangan minyak goreng curah di Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Stabilisasi Harga Disperdagin Pemko Tanjungpinang, Muhamad Endy mengatakan, instruksi pemerintah pusat soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi ketika membeli minyak goreng curah, masih di level produsen.

“Kayaknya masih sosialisasi di level produsen,” kata Endy, Jumat (24/6/2022) kemarin melalui pesan singkat kepada hariankepri.com.

Namun, kata dia, untuk syarat menggunakan KTP sendiri, memang sudah mulai diberlakukan di Tanjungpinang.

“Kalau pakai fotokopi KTP iya sudah mulai dari bulan lalu. 1 KTP (dibatasi) 2 liter atau 2 kilogram untuk pembeli,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan diterapkan pada pertengahan bulan depan.

Saat ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu yang di mulai dari Senin (27/6/2022), yang bakal dilakukan selama dua pekan.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah,” sebutnya, Jumat (24/6/2022).(zul)

Exit mobile version