Site icon Harian Kepri

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Terancam Kurungan 10 Tahun

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Onny Chandra menunjukan barang bukti bersama pelaku AZ dan AG di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/8/2019),-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – AZ (20) dan AG (27) dibekuk Anggota Polsek Tanjungpinang Barat, Sabtu (31/8/2019) lalu. Kedua pemuda ini ditangkap saat berbelanja di salah satu warung, Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang.

Kepada wartawan, Kamis (5/9/2019) Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin menerangkan, kedua pelaku saat itu berbelanja makanan ringan dan rokok Rp 50 ribu.

Sehingga, pemilik warung curiga dengan jenis uang tersebut. Dan langsung menghubungi salah satu Anggota Buser Polsek Tanjungpinang Barat.

“Dilakukan penggeledahan keduanya, diadapatkan barang bukti 4 lembar pecahan Rp 50 ribu, ditambah selembar yang sudah dibelanjakan. Totalnya Rp 250 ribu,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku AG, uang palsu itu diambil dari pelaku (DPO) bernama IF pada Jumat (30/8/2019). Kemudian dini harinya, AG memberikan sejumlah uang itu kepada AZ untuk berbelanja kebutuhan mereka.

“Kedua pelaku awalnya sudah curiga bahwa ini uang palsu dengan niat menjebak IF, tapi kedua pelaku masih berbelanja,” terangnya.

Firuddin menegaskan, atas perbuatan pelaku diancam pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Keduanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku AG melakukan tindakan itu lantaran memiliki piutang terhadap IF sebanyak Rp 250 ribu. Dan uang ini menurutnya, untuk membayarkan biaya kos mereka.

“IF punya utang ke saya, saya kenal IF baru 2 bulan,” tutupnya dengan singkat. (rul)

Exit mobile version