BINTAN (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda menegaskan, pihaknya belum melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Hasan, untuk memberikan keterangan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo.
“Kami akan kirim surat panggilan yang bersangkutan setelah tanggal 3 Juni 2024 nanti,” tegas Marganda saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.
Ia kembali menerangkan, ada durasi waktu pemanggilan tersangka Hasan, berdasarkan aturan hukum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebab, yang bersangkutan waktu itu berstatus kepala daerah (Kada) yakni, Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sehingga, Polres Bintan melayangkan surat persetujuan ke Kemendagri, tanggal 3 Mei 2024. Durasinya 30 hari,” tutur Marganda.
Artinya, sambung Marganda, sesuai mekanisme itu, Penyidik Polres Bintan hingga saat ini belum bisa memeriksa tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur, dalam kasus tersebut.
“Kami bisa memeriksa tersangka setelah tanggal 3 Juni 2024 nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, selain tersangka Hasan, penyidik juga menetapkan tersangka MR dan B yang saat ini telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (7/5/2024) lalu.
Selanjutnya kata Alson, penyidik akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan. (rul)