Beranda Headline

Belum Ada Tersangka Kasus BPHTB, Kejari Prediksi Kerugian Capai Rp 3 Miliar

0

 

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, memprediksi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar, dalam perkara dugaan korupsi pajak BPHTB di lingkup Pemko Tanjungpinang, yang sedang ditangani saat ini.

“Sebelumnya dugaan kerugian negara pada saat mulai proses penyidikan sekitar Rp 1 miliar lebih untuk tahun 2019,” jelas Aditya saat ditanya wartawan di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/3/2020).

Namun angka pastinya kata Aditya, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Kepri, untuk menentukan kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kerugian negara belum keluar, cuma nanti BPKP akan melakukan klarifikasi secepatnya kepada para pihak. BPKP akan melakukan on the spot (pemeriksaan di lapangan) di sini,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menunggu dokumen dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, bahwa ada beberapa sertifikat yang telah terbit terkait perkara ini.

“Karena itu, nanti menjadi hitungan kita dari sana (sertifikat),” ucapnya.

Aditya menyebutkan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sekitar 20 orang. Baik dari pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, BTN, BPN, hingga pihak notaris.

“Untuk saksi baru tidak ada lagi,” terangnya.

Dengan berbagai pertimbangan itu, kata Aditya, pihaknya belum memutuskan penetapan tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB.

Artinya, masih ada proses mengumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya. Yakni berupa surat, dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Sehingga di persidangan nanti, tidak ada celah hukum untuk pelaku.

“Ketika kita menyidangkan suatu perkara korupsi itu harus betul-betul yakin, bahwa tindak pidana ini sudah cukup alat bukti,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Sekali Kencan, Dibayar Rp 100 Ribu - Rp 150 Ribu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini