BINTAN (HAKA) – Sekdakab Bintan Ronny, lebih memilih membuat surat pernyataan netralitas ASN, dan belum mengajukan cuti sebagai abdi negara selama masa kampanye pemilu 2024, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Pusat, bahwa negara hanya mengingatkan ASN, ketika posisinya sebagai PNS yang istri/suami bertarung di pemilu 2024,” ucap Rony, Kamis (23/11/2023) malam.
Lagian kata dia, regulasi secara teknis mengenai cuti PNS bagi istri/suami caleg pemilu 2024, juga belum ada, atau belum diterbitkan.
“Karena sampai hari ini, BKD belum menyampaikan ke kami secara teknis harus mengambil sikap apa?,” tuturnya.
Jika pun ada, apakah harus memilih cuti dengan mengabaikan semua tugas sebagai Sekdakab, ataukah pilih membuat surat pernyataan untuk netral.
“Kalau cuti durasinya berapa lama. Sikap kami seperti apa ketika cuti, apakah bisa melakukan proses politik,” terangnya.
Sementara dirinya atau PNS lainnya juga berbenturan dengan tugas ASN dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat daerah.
“Kalau ditanya apakah ambil cuti atau membuat surat pernyataan. Saya ambil surat pernyataan karena roda pemerintahan di Bintan harus jalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, istri dari Sekdakab Bintan, yang bernama Elyza Riani tercatat sebagai Caleg DPRD Bintan di pemilu serentak 2024. (rul)