Site icon Harian Kepri

Belum Beri Sanksi ke ASN yang Tak Netral di Pilkada, Gubernur Kepri Ditegur Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa – puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Gubernur Kepri bersama Wali Kota Batam dan Bupati Kabupaten Lingga, ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, karena belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Ketiganya masuk dalam daftar 67 kepala daerah di Indonesia, yang mendapatkan surat teguran dari Mendagri.

Teguran tersebut, melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020 kemarin.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga,
dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020), menjelaskan, teguran itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti surat teguran itu, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

“Sedangkan,terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya,” paparnya.(kar)

Exit mobile version